Gelanggang Jatim – Malang – Aksi solidaritas pengemudi ojek online berhasil mendorong Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Lowokwaru pada Jumat malam.
Kasus berawal dari seorang perempuan berinisial KM (26 tahun), mahasiswa asal Buleleng, Bali yang melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AI (28) di tempat tinggal pelaku di kawasan Jalan Raya Tlogomas, Lowokwaru, Kota Malang pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/268/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur pada 12 September 2026.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Septiawan Adi Prihartono mengatakan bahwa korban dan pelaku saling mengenal. Cerita awal korban menghubungi pelaku untuk mengajak bepergian. Karena waktu sudah larut malam, pelaku kemudian menawarkan agar korban datang ke tempat tinggalnya. Dalam perjalanan, keduanya membeli minuman keras. Sesampainya di tempat tinggal pelaku, korban dan pelaku kemudian mengonsumsi minuman tersebut sembari berbincang mengenai persoalan hubungan korban dengan mantan kekasihnya.
Sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku disebut mengajak korban melakukan hubungan seksual. Korban menolak ajakan tersebut. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelaku tetap memaksa meski korban berusaha melakukan perlawanan. Kondisi fisik pelaku yang lebih besar membuat korban kesulitan memberikan perlawanan. Pelaku kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena perbedaan kondisi fisik.
Setelah mendapat kekerasan seksual, korban meninggalkan lokasi dan memesan ojek online untuk pulang. Pengemudi ojek online yang melihat korban dalam kondisi menangis menanyakan keadaan korban. Korban kemudian dibantu menuju Polsek Lowokwaru untuk melaporkan kejadian tersebut. Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengantarkan korban menjalani visum et repertum di RSSA Kota Malang, mengamankan pelaku serta barang bukti, hingga melakukan gelar perkara.
