• Mon. Sep 21st, 2026

Gelanggang Jatim

My WordPress Blog

Polrestabes Surabaya Bongkar Komplotan Penukar Kartu ATM, 9 Tersangka Diringkus Kerugian Rp116 Juta

ByGelanggang Jatim

Sep 21, 2026

Gelanggang Jatim – Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Genteng mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam komplotan penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM.

Penindakan dilakukan di dua hotel di Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, pada Jumat (4/9/2026) dini hari sekitar pukul 00.50 WIB. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap kelompok yang diduga telah beraksi di sejumlah lokasi dan merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasi Humas AKP Hadi Ismanto mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari pemetaan daftar pencarian orang dan pendalaman terhadap sejumlah pelaku kejahatan yang telah teridentifikasi. Penyelidikan difokuskan pada kelompok yang menjalankan modus penukaran kartu ATM milik korban.

Dari rangkaian penyelidikan dan pengembangan di kedua lokasi yakni Hotel New Grand Park di Jalan Samudra dan Hotel Merdeka di Jalan Bongkaran, petugas mengamankan sembilan orang yang diduga tergabung dalam kelompok spesialis penipuan dan pencurian bermodus penukaran kartu ATM. Mereka adalah DR, RHD, FJ, AA, EY, SK, AI, YS, dan IS.

Berdasarkan pendalaman sementara, kelompok tersebut diduga berkaitan dengan sedikitnya tiga kejadian di Surabaya dengan total kerugian mencapai Rp116 juta. Kejadian pertama di Hotel Inna Simpang pada 26 Agustus 2026 merugikan korban asal Trenggalek Rp60 juta, kejadian kedua di kawasan RRI Surabaya pada 13 Mei 2026 merugikan korban asal Jakarta Rp16 juta, dan kejadian ketiga di Hotel Inna Simpang pada Januari 2026 merugikan korban asal Kalimantan Rp40 juta. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berpura-pura menjadi turis asing dengan menggunakan bahasa Melayu, bahkan ada yang mengaku berasal dari Brunei Darussalam untuk membangun kepercayaan korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *