Gelanggang Jatim – Surabaya – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Robby Sulistio Handoko (48), warga Perum Buona Vista BV-5 No. 17, RT 003/RW 008, Surabaya, Jawa Timur, ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pabbentengang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA. Pria yang berprofesi sebagai pemilik sekaligus Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Srikandi ini ditangkap tanpa perlawanan dan bersikap kooperatif.
Robby merupakan terpidana kasus penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa terpidana terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp6,5 miliar untuk kepentingan dan pembelian aset properti pribadi. Atas perbuatannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.
Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antara Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, dan Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Selatan. Saat ini, terpidana telah dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Makassar sembari menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejati Jawa Timur untuk proses eksekusi ke lembaga pemasyarakatan.
Jaksa Agung melalui pernyataannya meminta seluruh jajaran untuk terus memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan.
