Gelanggang Jatim – Surabaya – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis penjara kepada dua terdakwa kasus penipuan berkedok investasi senilai Rp5 miliar, Senin (21/9/2026).
Ranto Hensa Berlin Sidauruk divonis 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Agustin Widyawati dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim S. Pujiono di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo yang menuntut Agustin dengan pidana 2 tahun penjara dan Ranto selama 3 tahun 3 bulan.
Perkara ini bermula pada Januari 2019 ketika Ranto menawarkan produk investasi yang disebut sebagai deposito nonperbankan dengan imbal hasil 13 persen per tahun kepada Salim Himawan Saputra. Dana korban kemudian digunakan untuk membeli saham IKAI dan TOPS melalui skema repurchase agreement (REPO) PT OSO Sekuritas Indonesia dengan total dana mencapai Rp5 miliar.
Setelah masa investasi jatuh tempo, korban hanya menerima pembayaran bunga, sedangkan dana pokok Rp5 miliar tidak dikembalikan. Pihak terdakwa sebelumnya membantah tuduhan penipuan dan menyebut persoalan ini berkaitan dengan gagal bayar korporasi, namun majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
