Gelanggang Jatim – Sidoarjo – Polresta Sidoarjo Polda Jatim menunjukkan komitmen tegas memberantas perjudian dengan membongkar arena sabung ayam di dua lokasi berbeda secara hampir bersamaan.
Polsek Candi dan Polsek Krian Polresta Sidoarjo bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan aktivitas judi sabung ayam di dua lokasi berbeda pada Sabtu, 19 September 2026. Aksi tegas ini dilakukan secara hampir bersamaan sebagai respons langsung atas laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayahnya.
Di wilayah Kecamatan Candi, petugas Polsek Candi mendatangi lokasi di Desa Klurak sekitar pukul 21.00 WIB setelah menerima laporan melalui layanan Call Center 110 bebas pulsa. Dalam operasi yang melibatkan personel Perwira Pengendali, piket patroli, piket lalu lintas, hingga Unit Opsnal Reskrim, polisi menemukan sarana yang digunakan sebagai tempat aduan ayam dan langsung melakukan pembongkaran. Kapolsek Candi AKP Inda Purwati menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan respons langsung atas laporan dari warga.
Sementara itu, langkah serupa dilakukan Polsek Krian di Desa Gagang Panjang, Tropodo, Kecamatan Krian. Tim personel Polsek Krian yang terdiri dari Aiptu Iswandi, Aiptu Niko, Aipda Iwan, Aipda Dedi, dan Aipda Gopoer langsung diterjunkan untuk memeriksa lokasi. Meskipun tidak menemukan aktivitas perjudian yang sedang berlangsung saat tiba di tempat kejadian, petugas tetap mengambil tindakan preventif dengan membakar fasilitas bangunan yang diindikasikan sebagai arena sabung ayam agar tidak dapat digunakan kembali.
Kapolsek Krian Kompol Galih P. Samodra menegaskan bahwa respons cepat ini adalah wujud nyata pelayanan Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung ke lokasi. Aksi pembongkaran arena sabung ayam di dua lokasi sekaligus ini menunjukkan keseriusan Polresta Sidoarjo dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
