Pemilik restoran Korea di kawasan Jalan Mayjen HR Muhammad, Surabaya, berinisial SSY (64), dikabarkan telah berada di Korea Selatan setelah sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah karyawan.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum korban, Vena Naftalia. Menurutnya, SSY diduga meninggalkan Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan terbang menuju Korea Selatan pada 5 Agustus 2026. Padahal, surat pencegahan ke luar negeri terhadap SSY disebut telah diterbitkan sejak 29 Juli 2026.
Kasus ini mencuat setelah dua karyawan melaporkan SSY ke Polrestabes Surabaya. Korban pertama berinisial MAD (28) yang bekerja sebagai sekretaris, sedangkan korban kedua berinisial SUF (24) yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Kedua laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan kepolisian.
Kuasa hukum korban menyebut dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi lebih dari sekali. Ia juga mengungkap adanya dugaan korban lain yang belum berani melapor karena mengalami trauma, ketakutan, serta persoalan ekonomi.
Kabar keberadaan SSY di Korea Selatan kemudian menjadi sorotan karena sebelumnya telah ada upaya pencegahan agar yang bersangkutan tidak meninggalkan Indonesia. Kuasa hukum korban meminta aparat segera berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Korea Selatan dan Interpol, untuk memastikan proses hukum tetap berjalan.
Sementara itu, perkembangan terbaru pada 30 Agustus 2026 menyebut SSY melalui kuasa hukumnya membantah kabur dan menyatakan siap kembali ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum yang berjalan. Dengan demikian, status keberadaannya dan proses penanganan perkara masih menjadi perhatian.
Kasus ini terus mendapat perhatian publik, terutama terkait perlindungan korban dan bagaimana proses hukum dapat tetap berjalan meskipun terlapor disebut berada di luar negeri.
