Gelanggang Jatim – Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi menangkap seorang residivis narkoba berinisial CH (33) yang baru bebas bersyarat dua pekan lalu.
Pelaku diamankan di pintu masuk perumahan Desa Genteng Wetan dengan membawa kotak kecil berisi 40 gram sabu-sabu pada Senin (13/7) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan jaringan narkoba yang telah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Kepala BNNK Banyuwangi Kombes Pol Rachmat Kurniawan mengatakan tersangka CH diduga menjadi kaki tangan bandar yang telah lebih dahulu ditangkap. Sabu seberat 40 gram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Banyuwangi. Menurut Rachmat, Banyuwangi bukan hanya sekadar jalur transit narkoba, tetapi sudah menjadi daerah tujuan peredaran.
CH merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun. Dari total hukuman itu, ia baru menjalani empat tahun lalu menerima pembebasan bersyarat dengan sisa masa hukuman tiga tahun. Namun kebebasan yang baru dinikmati sekitar dua pekan tidak membuatnya jera untuk kembali mengedarkan narkoba.
Tersangka CH kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Lampiran II UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Ia terancam hukuman mati karena kembali mengedarkan narkoba saat masih dalam masa pengawasan pembebasan bersyarat.
