Gelanggang Jatim – Blitar – Seorang remaja berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, menjadi korban pemerasan dan perampasan setelah dijebak komplotan yang memanfaatkan aplikasi kencan online OMI.
Modus kejahatan bermotif kencan daring kembali memakan korban di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Peristiwa terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah gubuk di Jalan Kalpataru, Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Peristiwa bermula saat korban berkenalan dengan seorang remaja perempuan berinisial AG melalui aplikasi OMI. Setelah komunikasi semakin intens, korban mengajak AG untuk bertemu dan melakukan hubungan intim. Ajakan tersebut justru diceritakan AG kepada temannya, ARD (19), dan muncul niat jahat untuk menjebak korban demi menguras uang dan barang berharganya.
Pada Ahad (10/5/2026) malam, korban dan AG sepakat bertemu di Lapangan Turi, Sukorejo. AG kemudian dibonceng korban menuju sebuah gubuk kosong yang telah menjadi lokasi jebakan. Tanpa disadari, pergerakan mereka telah dibuntuti ARD (19) bersama rekannya, RZQ (16). Sesampainya di lokasi, kedua pelaku langsung menghampiri dan berpura-pura melakukan penggerebekan. Pelaku merampas iPhone korban dan meminta uang tebusan Rp150 ribu.
Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat mengungkap kasus tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan ajakan bertemu dari orang yang baru dikenal melalui aplikasi online.
