• Tue. Jul 21st, 2026

Gelanggang Jatim

My WordPress Blog

Pembunuhan Sadis di Lumajang: Gadis 22 Tahun Dibunuh Pacar Sendiri Usai Berhubungan Intim

ByGelanggang Jatim

Jul 8, 2026

Gelanggang Jatim – Lumajang – Kasus pembunuhan sadis menghebohkan warga Desa Kalipenggung, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang setelah seorang gadis bernama Merinda Tri Agustin (22) ditemukan tewas tanpa busana di kamar rumahnya pada Jumat pagi, 3 Juli 2026.

Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam dengan menangkap pelaku yang ternyata adalah kekasih korban sendiri, seorang pemuda berinisial Ari (18). Kasatreskrim Polres Lumajang AKP M. Ari Nuzul Aulia menjelaskan bahwa tragedi bermula pada Kamis malam, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB ketika keduanya pergi makan malam bersama di Kota Lumajang. Setelah itu, pelaku mengantarkan korban pulang dan keduanya sempat melakukan hubungan intim sebanyak dua kali di rumah korban.

Pertengkaran pecah setelah korban merasa kesal karena pelaku asyik bermain ponsel. Kekesalan korban memuncak dan ia melontarkan kata-kata kasar yang mengejek orang tua pelaku dengan bahasa kotor. Tersulut emosi, pelaku keluar mengambil balok kayu dan kembali ke kamar untuk memukul kepala korban sebanyak tiga kali hingga jatuh di samping lemari. Untuk membungkam teriakan korban, pelaku menyumpal mulut korban dengan kain seprei, kemudian mencekik lehernya menggunakan celana jeans milik korban hingga meninggal dunia.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku pulang ke rumahnya yang berdekatan dengan lokasi kejadian. Keesokan harinya, untuk menutupi jejaknya, pelaku meminta tetangga korban mengecek kondisi Merinda dengan dalih tidak bisa menghubungi ponselnya. Saat diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, korban ditemukan sudah meninggal dengan kondisi tanpa busana, leher terlilit celana jeans, dan mulut disumpal kain. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randuagung pada pukul 13.00 WIB.

Paman korban, Saniman, mengaku tidak menyangka pelaku adalah kekasih keponakannya sendiri yang telah menjalin hubungan sejak Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa keluarga sangat terpukul karena ancaman datang dari orang terdekat korban. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Lumajang dan dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Keluarga korban mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku yang diyakini telah merencanakan pembunuhan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *