Gelanggang Jatim – Surabaya – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menangkap seorang pria berinisial FG di Surabaya, Jawa Timur, yang diduga membuat dan menyebarkan video manipulasi Presiden Prabowo Subianto menggunakan teknologi kecerdasan artifisial (AI) melalui media sosial.
Penangkapan bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026 terkait unggahan video di akun TikTok @talentastudio.id dan Instagram @talentastudio.id. Video tersebut menampilkan sosok Presiden Prabowo hasil rekayasa AI dengan narasi provokatif yang menyebutkan ‘Apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau’.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka FG (38), seorang karyawan swasta asal Cimahi, di wilayah Surabaya pada Kamis (6/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, akun Gmail yang digunakan untuk Saweria, serta satu unit CPU. Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan motif pelaku membuat video manipulasi tersebut untuk meningkatkan jumlah penonton dan pengikut akun media sosialnya agar viral atau FYP (For Your Page).
Tersangka FG dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 yakni Pasal 35 juncto Pasal 51, Pasal 32 juncto Pasal 48, serta Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), dan juga ketentuan dalam KUHP terkait dugaan pemalsuan dokumen elektronik. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
