Gelanggang Jatim – Surabaya – Pembangunan gereja di kawasan Citraland Surabaya menuai penolakan dari warga setempat karena adanya kesalahan dalam perizinan yang menjadi viral di media sosial.
Pembangunan gereja di Jalan Palm Classica, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, ditolak warga setempat karena adanya kesalahan soal izin pembuatan rumah ibadah. Spanduk penolakan dipasang menghadap ke arah jalan oleh warga Muslim RW 05, khususnya RT 01 DK Kukun yang meminta pembangunan dihentikan sementara.
Warga RT 1 RW 5 DK Kukun menegaskan bahwa penolakan bukan karena rasis, tetapi karena ada kesalahan perizinan. Gereja tersebut dibangun di kawasan RT 1, namun perizinannya justru ditujukan kepada RT 7. Warga menegaskan tidak mempermasalahkan pembangunan gereja, tetapi perizinan harus dilakukan dengan benar.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa penolakan pembangunan gereja perlu dilihat dari kesesuaian pembangunan dengan site plan kawasan, bukan semata-mata sebagai persoalan rumah ibadah. Eri meminta seluruh pihak tidak buru-buru mengaitkan penolakan tersebut dengan isu intoleransi, karena setiap pembangunan di kawasan perumahan telah memiliki perencanaan yang mencakup fasilitas umum, analisis mengenai dampak lingkungan, hingga analisis dampak lalu lintas.
Hingga saat ini belum ada aktivitas pekerjaan di lahan yang rencananya dibangun gereja, meskipun di balik pagar seng terlihat sejumlah alat berat dan material yang berada di area proyek. Camat Pakal Zainuddin Fanani enggan memberikan komentar dan ingin melakukan penyelesaian terlebih dahulu dengan warga, menegaskan bila permasalahan karena kesalahpahaman.
