Gelanggang Jatim – Banyuwangi – Tim gabungan Unit Resmob Wilayah Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar SMP di Banyuwangi.
Empat pemuda yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus pengeroyokan itu menimpa DEA (16), seorang pelajar SMP yang menjadi korban penganiayaan di kawasan Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, pada Rabu (27/5/2026).
Pengeroyokan diduga dipicu penggunaan hoodie yang memuat identitas salah satu perguruan silat. Setelah berhasil mendekati korban di lokasi kejadian, sepeda motor yang dikendarai korban ditendang hingga oleng ke tepi jalan. Para pelaku kemudian melakukan pengeroyokan secara bersama-sama. Akibat aksi kekerasan tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
Kapolresta Banyuwangi, Rofiq Ripto Himawan, mengatakan pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif setelah menerima laporan kejadian. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan ditangkapnya para pelaku pada Senin (1/6/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat jaket yang digunakan para pelaku saat beraksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam berikut STNK yang digunakan untuk mengejar korban.
Kapolresta menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan jalanan, terlebih yang dipicu rivalitas kelompok maupun organisasi tertentu. Tidak ada ruang bagi premanisme dan kekerasan ego sektoral di wilayah hukum Banyuwangi. Saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gambiran guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
