Gelanggang Jatim – Pamekasan – Seorang warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan masih berjuang mencari keadilan atas dugaan kasus pencurian mesin giling gabah miliknya yang dilaporkan sejak Desember 2025.
Saifullah (47), warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, mengalami nasib memilukan dalam upaya mencari keadilan atas dugaan kasus pencurian mesin giling gabah miliknya. Meski telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Pamekasan sejak 1 Desember 2025, hingga kini proses hukumnya belum juga menemukan titik terang. Bahkan gelar perkara yang dijadwalkan di Mapolres Pamekasan pada Selasa, 9 Juni 2026, kembali gagal dilaksanakan.
Polres Pamekasan telah menetapkan seorang berinisial S (66), warga Desa Dasok, sebagai tersangka sejak 4 Januari 2026. Setelah penetapan tersangka, berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan. Namun hingga saat ini proses hukum belum berlanjut ke tahap persidangan karena berkas perkara sudah tiga kali dikembalikan kepada penyidik.
Kuasa Hukum Korban, Berri Dwi Pranata, mempertanyakan pengembalian berkas perkara hingga tiga kali atau P19. Bahkan pada P19 ketiga kalinya, pihak kejaksaan meminta agar dilakukan gelar perkara dengan menghadirkan ahli pidana, namun kembali gagal digelar. Berri menilai penerapan pasal yang digunakan penyidik sudah tepat sejak penyerahan berkas pertama, mengingat gugatan praperadilan yang diajukan tersangka sebelumnya telah ditolak pengadilan.
Kasi Pidana Umum Kejari Pamekasan, Siswanto, membenarkan berkas perkara tersebut telah tiga kali dikembalikan kepada penyidik karena ada perbaikan. Menurutnya, pengembalian berkas dilakukan karena terdapat perbedaan pendapat antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan, sehingga sesuai ketentuan KUHAP yang baru dilakukan gelar perkara antara penyidik dan penuntut umum.
