• Tue. Jul 21st, 2026

Gelanggang Jatim

My WordPress Blog

Bupati Lumajang Gerebek Toko Miras Ilegal, Temukan Minuman Beralkohol 20 Persen Tanpa Izin

ByGelanggang Jatim

Jun 15, 2026

Gelanggang Jatim – Lumajang – Bupati Lumajang Indah Amperawati melakukan razia minuman keras dan menemukan outlet ilegal yang menjual minuman beralkohol tanpa izin usaha.

Bupati Lumajang Indah Amperawati bersama Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah outlet penjualan minuman keras di wilayah Lumajang pada Minggu (14/6/2026) malam. Dalam razia tersebut, ditemukan sebuah toko yang tidak memiliki izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Lumajang, namun tetap menjual minuman beralkohol dengan kadar mencapai 20 persen.

Bupati Lumajang menegaskan bahwa Pemkab Lumajang tidak akan memberikan izin usaha bagi outlet penjualan minuman keras di wilayahnya. Indah mengatakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kondusivitas dan moral masyarakat Lumajang. Seluruh minuman keras yang ditemukan akan disita oleh Polres Lumajang.

Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar menjelaskan bahwa razia tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan minuman beralkohol di beberapa titik. Temuan di lapangan menunjukkan adanya penjualan minuman dengan kadar alkohol bervariasi, mulai dari 0 hingga 20 persen, bahkan ada yang mencapai 50 persen di lokasi lain.

Pemkab Lumajang berencana memberikan sanksi tegas kepada pemilik usaha yang melanggar aturan tersebut dengan memerintahkan penutupan toko. Polres Lumajang akan menyita semua barang dan memberikan sanksi hukum sesuai peraturan yang berlaku kepada pelaku yang tetap membandel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *