Gelanggang Jatim – Surabaya – Polrestabes Surabaya menetapkan empat pengunjuk rasa sebagai tersangka dalam ricuh demonstrasi di Gedung Negara Grahadi yang terjadi pada Jumat malam lalu.
Sebanyak 24 pengunjuk rasa sempat diamankan polisi terkait kerusuhan berupa perusakan pagar Gedung Grahadi dan pelemparan kepada petugas polisi saat demonstrasi bertajuk #IndonesiaSekarat yang digelar Front Anti Kapitalisme pada Jumat, 26 Juni 2026 malam. Aksi tersebut berakhir ricuh dengan massa merusak pagar sisi timur Gedung Grahadi dan melemparkan berbagai benda ke arah aparat keamanan.
Kapolrestabes Surabaya Kompol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, usai diperiksa, 14 pengunjuk rasa dipulangkan karena tidak ditemukan unsur pidana. Sementara empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga terlibat pelemparan dan vandalisme saat aksi berlangsung, dan ditangani Bareskrim atas dugaan tindak pidana vandalisme dan pelemparan batu.
Selain itu, enam pendemo lainnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu setelah menjalani tes urine. Keenam orang tersebut kemudian dipindahkan ke BNN Kota Surabaya untuk menjalani rehabilitasi, bukan diproses dalam kasus kerusuhan. Kapolrestabes menyebutkan sebagian besar demonstran yang ditangkap berasal dari Surabaya dan Gresik, dengan profesi beragam seperti pegawai dan kuli yang diiming-imingi untuk menyampaikan aspirasi.
Polisi masih mendalami peran masing-masing demonstran dengan memeriksa ponsel untuk mengetahui jaringan, komunikasi, dan motif di balik aksi yang berujung ricuh tersebut. Penyidik masih mengumpulkan informasi tambahan untuk mengungkap kronologi lengkap kerusuhan yang merusak pagar Gedung Grahadi yang baru selesai direnovasi tersebut.
