• Tue. Jul 21st, 2026

Gelanggang Jatim

My WordPress Blog

Buron 4 Tahun Jadi Pendeta, Koruptor Rp4,5 Miliar Menyerahkan Diri ke Kejari Surabaya

ByGelanggang Jatim

Jun 24, 2026

Gelanggang Jatim – Surabaya – Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,5 miliar akhirnya menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB setelah empat tahun buron dan menyamar sebagai pendeta.

Pelarian dramatis Liem Susilowati yang menjadi buronan sejak 2022 berakhir dengan penyerahan diri secara sukarela. Selama empat tahun, perempuan berusia 54 tahun ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai pendeta untuk mengelabui aparat penegak hukum.

Keputusan Liem menyerahkan diri dipicu oleh penangkapan kakak kandungnya Liauw Inggarwati dan keponakannya Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026. Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana mengungkapkan bahwa Liem mengalami tekanan psikologis hebat setelah mengetahui keluarganya ditangkap, hingga tidak bisa tidur dan memutuskan mengakhiri pelariannya.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar secara in absentia, Liem dijatuhi hukuman 8 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi kredit fiktif bersama empat terpidana lain yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana. Kasus ini menyeret Bank Jatim dengan total kerugian negara mencapai miliaran rupiah.

Usai menyerahkan diri, Liem langsung dieksekusi dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa hukumannya. Kejari Surabaya menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan dan mengimbau para terpidana lain yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *