Gelanggang Jatim – Surabaya – Pelarian Liem Susilowati, terpidana kasus korupsi kredit fiktif Bank Jatim senilai Rp4,5 miliar akhirnya berakhir setelah empat tahun berstatus buronan.
Liem Susilowati menyerahkan diri kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya pada Jumat, 19 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB. Keputusan mengejutkan ini diambil setelah kakak kandung dan keponakannya, Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, ditangkap Tim Tangkap Buron Kejari Surabaya pada 2 Juni 2026 lalu di kawasan Lakarsantri, Surabaya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengungkapkan fakta mencengangkan tentang pelarian Liem selama empat tahun terakhir. Berdasarkan pengakuan kepada jaksa eksekutor, terpidana selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjalani aktivitas sebagai pendeta untuk menghindari jeratan hukum.
Penangkapan kakak dan keponakannya membuat Liem kehilangan ketenangan. Ia mengaku merasa takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur nyenyak sehingga akhirnya memutuskan untuk datang sendiri menyerahkan diri. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Liem divonis 8 tahun penjara melalui persidangan in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa karena melarikan diri sejak proses hukum berlangsung.
Setelah menyerahkan diri, jaksa eksekutor langsung mengeksekusi putusan pengadilan. Liem kini telah dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Surabaya di Porong, Sidoarjo untuk menjalani masa hukuman. Dalam kasus ini, selain Liem, empat terpidana lainnya yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana juga telah dieksekusi atas keterlibatan mereka dalam kasus kredit fiktif yang merugikan negara miliaran rupiah.
