Gelanggang Jatim – Surabaya – Oknum pengurus Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Surabaya berinisial JL (40) dilaporkan ke pihak kepolisian usai diduga melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap atlet tembak berusia 14 tahun.
Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah sebuah foto tulisan tangan yang diduga milik korban berinisial DS viral di media sosial. Dalam tulisan tersebut, diceritakan JL awalnya membangun kedekatan dengan korban dengan berbagai upaya dan bujuk rayu, salah satunya dengan memberikan hukuman fisik karena korban sering menjatuhkan magazine (tempat peluru) ketika latihan.
Aksi pelecehan tersebut dilakukan di sejumlah tempat seperti mobil, lapangan latihan, hingga di sebuah hotel di Jalan Diponegoro dengan modus yang sama yakni hukuman ketika korban melakukan kesalahan saat latihan. Total, aksi Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dialami korban berlangsung hingga enam kali sejak Februari hingga Maret 2026.
Kasus ini pertama kali terbongkar pada Senin (9/6/2026) saat korban DS bercerita ke mamanya bahwa ia ingin keluar dari Perbakin, padahal dalam waktu dekat ada seleksi Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) dan Kejuaraan Provinsi Jatim. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Selasa (9/6/2026).
Kini kasus dugaan TPKS itu telah ditangani Satres Perlindungan Perempuan-Anak (PPA) dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polrestabes Surabaya dengan status penyidikan. Kasat Res PPA dan PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari menyatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa korban, terlapor hingga sejumlah saksi, dan kasus ini sudah naik tahap sidik setelah penyidik menemukan perbuatan pidana.
