Gelanggang Jatim – Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap 195 kasus kejahatan jalanan selama Juni 2026 dengan total 222 tersangka yang diamankan.
Polda Jawa Timur mengumumkan keberhasilan pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (30/6/2026). Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan bahwa 195 kasus yang terungkap terdiri dari 105 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 25 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 65 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 222 orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan langkah ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pengungkapan kasus dilakukan melalui patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum sebagai tindak lanjut instruksi Kapolda Jatim untuk menekan kejahatan jalanan. Jumlah kasus pada Juni 2026 relatif mendekati catatan Mei 2026 yang mencapai 194 kasus dengan 230 tersangka.
Dari ratusan kasus tersebut, tiga kasus paling menonjol terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk. Kasus paling menonjol di Polrestabes Surabaya adalah penjambretan yang menewaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pertanahan Nasional di Jalan Kusuma Bangsa. Tersangka kasus tersebut dijerat dengan Pasal 476, 477, 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp28,154 juta, delapan unit mobil, 86 unit sepeda motor, 64 telepon genggam, 15 barang elektronik, perhiasan emas seberat 108,91 gram, serta sejumlah alat pendukung kejahatan dan hewan ternak. Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, menggunakan sistem pengaman tambahan pada kendaraan, serta segera melaporkan ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan.
